Mustakim HR

Paslon Nomor Urut 1 Resmi Cabut Gugutan Pilkada Keerom ke Mahkamah Konsitusi

Paslon Nomor Urut 1 Resmi Cabut Gugutan Pilkada Keerom ke Mahkamah Konsitusi

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Keerom, Petrus Solossa dan Mustakim HR, secara resmi mencabut gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mereka ajukan.

Penarikan gugatan ini terkait dengan perkara nomor 266/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilakukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025).

Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Pangeran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Keerom tahun 2024.

“Pada 14 Januari kemarin, principal kami telah resmi menyerahkan surat pencabutan permohonan untuk Kabupaten Keerom,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/1/2025).