Nagita Slavina

Raffi Ahmad Wajib LHKPN, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement? Ini Kata KPK

Raffi Ahmad Wajib LHKPN, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement? Ini Kata KPK

()

KPK bicara mengenai istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorse di media sosialnya padahal Raffi sudah menjadi Utusan Khusus Presiden. KPK mengatakan Nagita masih bisa melakukan aktivitasnya itu asalkan Raffi transparan dengan harta kekayaannya.

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse, di gedung KPK, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima Barang Endorsement

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Boleh Terima Barang Endorsement

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang, meskipun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola menyampaikan bahwa meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).