IMEF Sarankan NU Jual Batu Bara untuk Kebutuhan Domestik, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyarankan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjual batu bara untuk kebutuhan dalam dalam negeri.
Hal ini seiring dengan NU yang mengantongi izin pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur.
Area tersebut merupakan lahan pertambangan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Singgih menuturkan, NU bisa menjual produk batu bara untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) saja.