Nanang “Gimbal” Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sandy Permana
JAKARTA, KOMPAS.com - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan artis Sandy Permana.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq, pada Rabu (15/1/2025).
"Sudah," ungkap Bambang saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Nanang dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.