Polisi Tangkap Kurir Sabu 500 Gram, Napi di Lapas Mataram Diduga Terlibat
LOMBOK BARAT, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, dalam siaran persnya pada Senin (28/10/2024), mengungkapkan bahwa seorang perempuan berinisial SW alias F (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa narkoba tersebut.
"Tersangka SW diduga terlibat dalam transaksi narkoba yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram," kata Sarjana, didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika.