Yusril Sebut Usul Bebas Bersyarat Napi Eks Jemaah Islamiyah Dikaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan masih mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat bagi mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman, termasuk dua eks pemimpinnya, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah menjalani pidana.
"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).