Napi Terorisme

Yusril Sebut Usul Bebas Bersyarat Napi Eks Jemaah Islamiyah Dikaji

Yusril Sebut Usul Bebas Bersyarat Napi Eks Jemaah Islamiyah Dikaji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan masih mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat bagi mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman, termasuk dua eks pemimpinnya, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah menjalani pidana.

"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

BNPT Janji Bantu Napi Terorisme Eks Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat

BNPT Janji Bantu Napi Terorisme Eks Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen memperlancar proses pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus terorisme, khususnya eks anggota Jemaah Islamiyah (JI).

Hal ini disampaikan menyusul deklarasi pembubaran organisasi teror tersebut di Solo pada Sabtu (21/12/2024).

Deklarasi itu dihadiri langsung oleh 1.400 eks anggota JI secara luring, dan 7.000 lainnya secara daring.

Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan kesiapan mempercepat proses ini dalam dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).