Kemenko Kumham Buka Peluang Minta Filipina Pindahkan WNI Penyelundup Senpi
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Ahmad Usmarwi Kaffah menjamin ada prinsip timbal balik terkait pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal. Dia mengatakan pemerintah negara yang warganya telah dikembalikan juga harus melakukan hal serupa jika Indonesia meminta pemindahan napi.
"Pertama harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah resiprokal atau timbal balik jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas bang, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).