Siap-Siap Harga Netflix hingga Spotify Makin Mahal, Kena PPN 12% mulai 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utama memastikan sejumlah layanan streaming seperti Netflix dan Spotify termasuk jenis barang/jasa akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.
Artinya, harga berlangganan Netflix hingga Spotify akan naik. Pemerintah sendiri memastikan PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Iya kena [PPN 12%, Netflix dan Spotify]," ujar Suryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan kenaikan selisih tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan membuat Gen Z mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming atau menghindari pengeluaran untuk hiburan yang tidak terlalu penting.