Bawaslu Minta Tim Kampanye Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka.
Permintaan ini disampaikan Bagja setelah Bawaslu melakukan penggerebekan pada pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).
"Untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan perangkat desa," ujar Bagja dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (28/10/2024).
Bagja menjelaskan, larangan melibatkan kepala desa dalam kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71, yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut.