Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dua ASN di Semarang Kena Sanksi Disiplin
SEMARANG, KOMPAS.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang terbukti melanggar netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kedua ASN tersebut kini telah dijatuhi sanksi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Kota Semarang, Joko Hartono, memastikan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kami beri sanksi pelanggaran disiplin,” kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).