Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, akan ada sanksi pidana yang dikenakan jika kepala desa melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Sanksi kepada yang terbukti melakukan adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.