2 ASN di Ngada Diduga Tak Netral, Ada yang Ikut Blusukan Paslon Pilkada
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua ASN di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melanggar netralitas. Kedua ASN tersebut yakni seorang camat dan Plt Sekretaris Dinas PUPR.
"Ada dua kasus ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu Ngada dan kedua kasus ini melibatkan seorang Camat dan Plt Sekretaris Dinas,” ungkap Kordiv Penaganan Pelanggaran dan Penyeselaian Sengketa Bawaslu Ngada, Sebastianus Fermandez, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024) malam.
Dia mengatakan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang camat telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 12 Oktober 2024 lalu.