Pertama Kali, Eks Presiden Prancis Dihukum Wajib Pakai Gelang Pelacak
Pengadilan banding tertinggi Prancis mengonfirmasi putusan terhadap mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, atas kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh. Sarkozy dihukum harus mengenakan penanda elektronik selama setahun.
Dilansir AFP, Rabu (18/12/2024), hukuman tersebut merupakan yang pertama bagi mantan kepala negara Prancis. Sarkozy dinyatakan bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan bantuan dari seorang hakim.
Pihak Sarkozy menyatkaan menghormati ketentuan hukuman setelah putusan Pengadilan Kasasi. Pengacaranya, Patrice Spinosi, mengatakan Sarkozy tetap akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.