Apakah Bisa Nikah di KUA saat Hari Libur? Ini Penjelasan Kemenag
Prosesi akad nikah bisa dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA). Perlu diketahui, menikah di KUA hanya bisa dilakukan pada saat hari dan jam kerja.
Lalu, bagaimana dengan hari libur? Apakah KUA melayani akad nikah di hari Sabtu atau Minggu? Berikut informasinya.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.