Nikah Siri

Pergub Atur Izin ASN Poligami, Pemprov Jakarta: Cegah Nikah Siri Diam-diam

Pergub Atur Izin ASN Poligami, Pemprov Jakarta: Cegah Nikah Siri Diam-diam

()

Pemprov Jakarta mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang di dalamnya ada syarat poligami. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Chaidir menjelaskan itu bertujuan mencegah para ASN menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah maupun atasan.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).