Baleg Sepakati Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat Jakarta Akan Berubah
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat tingkat pertama yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh DPD RI dan perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat, disusul ketukan palu oleh Bob Hasan sebagai tanda persetujuan.