Nomor WhatsApp ETLE

Dapat Notifikasi Tilang di WhatsApp, Apa yang Harus Dilakukan?

Dapat Notifikasi Tilang di WhatsApp, Apa yang Harus Dilakukan?

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan mempermudah penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui otomatisasi.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang menangkap pelanggaran lalu lintas.

Surat tilang dikirim melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dalam sistem.