Soal Usulan Diksi Perampasan Aset Diubah, Novel Baswedan: Rohnya Akan Hilang
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021, Novel Baswedan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana harus memasukkan illicit enrichment yang diamanatkan dalam Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Illicit enrichment merupakan perampasan dari peningkatan harta kekayaan seorang terpidana korupsi yang tidak sesuai dengan hak atau dalam kata lain harta ilegal.
Hal tersebut ada dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.