Begini Kondisi Kredit Bermasalah UMKM saat Aturan Penghapusan Piutang Macet Diteken
Bisnis.com, JAKARTA - Laju rasio kredit bermasalah kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, per Agustus 2024, total baki debet UMKM di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan mencapai Rp255,96 triliun, naik 10,06% secara tahunan (year-on-year/YoY) dari Rp232,56 triliun pada tahun sebelumnya.