Erupsi Gunung Lewotobi, Pemkab Flores Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 58 Hari
KUPANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto mengatakan, status tanggap darurat terkait erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur berlaku selama 58 hari.
“Bupati Flores Timur telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan status tanggap darurat yang berlaku selama 58 hari terhitung sejak tanggal 4 November sampai tanggal 31 Desember 2024 mendatang," kata Andriko kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (5/11/2024).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut memungkinkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk penanggulangan dampak bencana, dengan pendanaan dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten.