Nusakambangan

Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, selain Andri Gustami, 20 narapidana lain juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Dipindahkan berdasarkan asessmen bahwa para napi itu termasuk kategori "high risk" atau berisiko tinggi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).