Alasan KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019.
Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.