Menhub Dudy Janji Gencar Berantas Truk ODOL
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjamin akan gencar melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait truk over dimension over load (ODOL).
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengklaim aturan mengenai ODOL tersebut telah diatur dalam sejumlah aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Aturan sudah ada, hanya mungkin kami harus lebih intens lagi untuk mensosialisasikan khususnya mengenai keselamatan,” kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).