OJK

OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan per Oktober 2024, dari Industri Pinjol dan Leasing

OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan per Oktober 2024, dari Industri Pinjol dan Leasing

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman mengatakan perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK beralasan mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. 

OJK Ungkap Kredit ke Sritex yang Pailit Mencakup 3 Leasing dan 27 Bank

OJK Ungkap Kredit ke Sritex yang Pailit Mencakup 3 Leasing dan 27 Bank

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lembaga keuangan yang memberi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mencapai 27 bank dan 3 multifinance.

Total kredit yang dikucurkan lembaga keuangan sejauh ini yang terpantau mencapai Rp14,64 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan pemberian kredit oleh perbankan telah melalui pertimbangan yang matang. Dia meyakini bank sudah menghitung risiko yang ada, termasuk pemberian kredit baru kepada Sritex.

OJK: Dana Rp159,19 Triliun Mengalir di Pasar Modal per Oktober 2024

OJK: Dana Rp159,19 Triliun Mengalir di Pasar Modal per Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aktivitas penggalangan dana di pasar modal telah menembus nilai Rp159,19 triliun sampai akhir Oktober 2024.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penghimpunan dana di pasar modal masih berada dalam tren yang positif hingga Oktober 2024.

"Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp159,19 triliun, dengan Rp4,06 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 29 emiten baru," tutur Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11/2024).

OJK: Pinjaman di Perbankan Sudah Rp7.579 Triliun, NPL dan LAR Turun per September 2024

OJK: Pinjaman di Perbankan Sudah Rp7.579 Triliun, NPL dan LAR Turun per September 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kinerja perbankan Tanah Air tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga per September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pertumbuhan kredit hingga bulan kesembilan tahun ini masih melanjutkan catatan dobel digit sebesar 10,85% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai Rp7.579,25 triliun.

“Di sisi lain, dana pihak ketiga atau DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,04% YoY, dii Agustus lalu 7,01%, menjadi sebesar Rp8.721,78 triliun dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (1/11/2024).

Gairahkan Bursa Karbon, OJK Dukung Rencana Evaluasi dari KLH

Gairahkan Bursa Karbon, OJK Dukung Rencana Evaluasi dari KLH

()

Bisnis.com, LABUAN BAJO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana evaluasi bursa karbon Indonesia yang bakal ditempuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi ini bakal diikut dengan upaya peningkatan jumlah pengguna jasa bursa karbon. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bursa karbon perlu dievaluasi secara menyeluruh karena memiliki peran penting dalam meraih pengurangan emisi dan ekonomi berkelanjutan. 

"Evaluasi ini mencakup ekosistem secara keseluruhan, bukan hanya Bursa Karbon Indonesia saja, tetapi juga instrumen lain seperti carbon tax dan ketentuan batas atas emisi. Diskusi dengan berbagai pihak akan dilakukan untuk menciptakan skema perdagangan karbon yang lebih baik," ucapnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (31/10/24).

Menkop Budi Dukung Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Ini Alasannya

Menkop Budi Dukung Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Ini Alasannya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan utang bank 6 juta petani dan nelayan dalam skema kredit usaha tani (KUT).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa utang yang melilit 6 juta petani dan nelayan senilai Rp8,3 triliun itu merupakan utang masa lalu sejak 1998–1999. Adapun, langkah pemutihan dan penghapus bukukan utang petani ini dilakukanuntuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Orang kalau punya utang kan beban, dan itu utang sudah hampir 26 tahun,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Asosiasi hingga OJK Sambut Positif Maraknya Akuisisi Multifinance

Asosiasi hingga OJK Sambut Positif Maraknya Akuisisi Multifinance

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif tren maraknya akuisisi di sektor multifinance Indonesia.

Langkah akuisisi yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir dinilai dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan pembiayaan, sekaligus meningkatkan daya tarik industri ini bagi para investor asing maupun domestik.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menyambut positif aksi akuisisi di industri multifinance. Dengan akuisisi, dia melihat bahwa banyak perusahaan-perusahaan asing yang ingin masuk.

OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Imbas Fraud hingga Manipulasi Lapkeu

OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Imbas Fraud hingga Manipulasi Lapkeu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 untuk memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia.

“Terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

Pinjol Rajin Akuisisi Leasing, Begini Kata Pengamat

Pinjol Rajin Akuisisi Leasing, Begini Kata Pengamat

()

Bisnis.com, JAKARTA— Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat. Entitas bisnis ini selain menelutkan berbagai inovasi juga bergeser rajin melakukan ekspansi akuisisi ke sektor keuangan lainnya seperti bank hingga leasing. 

Terbaru PT Amartha Nusantara Raya mengumumkan rencana akuisisi PT Bosowa Multi Finance. Langkah tersebut melanjutkan aksi serupa yang sudah berlaku sebelumnya seperti Kredivo yang kemudian mengubah namanya menjadi Kredivo Multifinance. Demikian juga dengan Akulaku Group yang memiliki Akulaku Finance. 

Dorong Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

Dorong Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

()

Bisnis.com, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan  oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Penguatan Karakteristik Bank Syariah: OJK Rilis 3 Pedoman Produk

Penguatan Karakteristik Bank Syariah: OJK Rilis 3 Pedoman Produk

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk penguatan karakteristik dan pengembangan produk bank syariah.

Produk perbankan syariah memiliki kekhasan atau yang disebut shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.

"Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account [SRIA] dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit [CWLD]," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).