OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Pembiayaan per Oktober 2024, dari Industri Pinjol dan Leasing
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman mengatakan perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK beralasan mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.