Oknum Polisi Diduga Tembak Siswa Smkn 4 Semarang

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas pidana kasus Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata, pelajar SMKN 4 Semarang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara yang diperlukan. 

"Dalam waktu dekat (berkas akan dikirimkan)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). 

Dia menyebutkan bahwa salah satu tugas dari penyidik merupakan melakukan pemberkasan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. 

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

Pemecatan Aipda Robig dan Kejengkelan Keluarga Korban Penembakan di Semarang...

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkinata (GR), korban penembakan polisi mengaku belum bisa memaafkan Aipda Robig meski dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). 

Kendati demikian, putusan PDTH tersebut sudah sesuai dengan permintaan keluarga Gamma.

Orangtua Gamma, Andi Prabowo mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya.

"Manusiawi ya, jengkel," kata Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin.

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik. 

"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.