
Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Vonis Mati Kelasi Satu Jumran
BANJARMASIN, KOMPAS.com – Keluarga jurnalis Juwita mendesak agar Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan terhadap Juwita, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Pazri, dalam konferensi pers yang digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025), yang juga dihadiri oleh pihak keluarga almarhumah.
Pazri menyatakan, dakwaan terhadap Jumran sebaiknya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa disertai juncto Pasal 338, agar tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal.