Omnibus Law Uu Pemilu

Perlu Ada Pembahasan untuk Omnibus Law UU Pemilu

Perlu Ada Pembahasan untuk Omnibus Law UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, rencana menyusun undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) melalui metode omnibus law masih perlu pembahasan lanjutan.

Adies mengatakan pembahasan itu akan digodog setelah masa persidangan DPR kembali dibuka. Sebab, DPR RI masih dalam masa reses hingga 20 Januari 2025.

"Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera," kata Adies di Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).