Update Pengurusan Izin Usaha Lewat OSS, BKPM Pastikan NIB UMKM Terbit 30 Menit
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan sistem Online Single Submission atau OSS mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memperoleh legalitas.
Rosan menjelaskan BKPM memberi kekhususan kepada pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara daring atau online lewat sistem OSS. Bahkan, sambungnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM akan langsung terbit tak lama setelah didaftarkan.
"30 menit sudah bisa dipastikan izinnya keluar khusus untuk UMKM," ujar Rosan dalam Forum Kemitraan Investasi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).