OPINI: Pajak Kekayaan, Perlukah?
Bisnis.com, JAKARTA - Akhir September lalu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menerbitkan laporan berjudul Laporan Ke tim pangan Ekonomi Indonesia Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si Mis kin” (Askar et. al., 2024) (La -por an CELIOS).
Ada yang menarik untuk dianalisis lebih lanjut terkait penyebutan Pajak Kekayaan di Laporan CELIOS. Pertama, potensi pajak kekayaan tahunan yang diambil 2% dari kekayaan Menteri Kabinet Joko Widodo periode kedua pada 2024 dapat mencapai Rp490,35 miliar/tahun (hal. 3).