Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK pada 2025.
Berdasarkan dokumen UU HKPD Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024, dua kolom yang ditambahkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB maupun BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tambahan itu, total ada tujuh pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan bermotor. Perinciannya, BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.