Opsen Pajak

Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar

Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK pada 2025.

Berdasarkan dokumen UU HKPD Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024, dua kolom yang ditambahkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB maupun BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tambahan itu, total ada tujuh pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan bermotor. Perinciannya, BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

Kala Multifinance Masih Bergantung pada Sektor Otomotif

Kala Multifinance Masih Bergantung pada Sektor Otomotif

()

Bisnis.com, JAKARTA — Malaise industri otomotif di tengah pelemahan daya beli masyarakat pada 2024 membuat industri pembiayaan atau multifinance was-was.

Apalagi, sektor otomotif menghadapi risiko baru pada 2025 yakni kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan opsen pajak. Hal ini makin membuat perusahaan multifinance harap-harap cemas.

Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari–Oktober 2024, total penjualan mobil secara wholesales tercatat sebesar 710.406 unit atau turun 15% dari periode sama pada 2023 (year-on-year/YoY).