Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting