Outsourcing

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

MK: Aturan Outsourcing Harus Diatur Dalam UU, Jenis Pekerjaan Diatur Menteri

MK: Aturan Outsourcing Harus Diatur Dalam UU, Jenis Pekerjaan Diatur Menteri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aturan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).'