Overstay

Sepanjang 2024, Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Sepanjang 2024, Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA karena Langgar Izin Tinggal

()

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, mendeportasi sebanyak 199 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan, warga asing tersebut dipulangkan karena menyalahi aturan izin tinggal atau overstay yang diterbitkan oleh pihak keimigrasian.

"Ini hasil operasi keimigrasian yang kita lakukan selama satu tahun, seperti operasi intelijen, operasi gabungan, pencegahan, dan deportasi," kata Tolib, Selasa (24/12/2024).

"Ada 199 WNA yang kita deportasi, 19 diantaranya dari Nigeria," ujar dia.