Remaja Putri Sumut dan Pacar yang Viral Jadi Tersangka soal Video Asusila
Polisi tiga kali memediasi kasus saling lapor di antara dua remaja inisial S (14) dan R (17) yang berstatus berpacaran di Padangsidimpuan, Sumut. Kedua remaja itu kini jadi tersangka.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.
Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.