Padat Karya

Kadin Blak-blakan Insentif Industri Padat Karya Kurang Efektif, Mengapa?

Kadin Blak-blakan Insentif Industri Padat Karya Kurang Efektif, Mengapa?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait dengan paket kebijakan insentif untuk industri padat karya yang mencakup PPh21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga subsidi kredit investasi 5%. 

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan stimulus ekonomi tersebut belum menyentuh aspek peningkatan daya tahan perusahaan.

“Terkait dengan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah rasanya insentif tersebut tidak berhubungan langsung dengan kondisi perusahaan,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Insentif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun depan.

“Untuk para pekerjanya [di sektor padat karya] yang gajinya mencapai Rp10 juta, maka PPH pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).