Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Sumono mengungkap, pagar ini dipasang sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.