Pagar Di Laut Tangerang

Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin

Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Sumono mengungkap, pagar ini dipasang sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

KKP Usut Pihak yang Pasang Pagar Misterius di Perairan Tangerang

KKP Usut Pihak yang Pasang Pagar Misterius di Perairan Tangerang

()

TANGERANG, KOMPAS.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusut pihak yang memasang pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sejauh ini, KKP telah menghentikan pemagaran tersebut karena diduga melanggaran aturan tata ruang laut dan merusak ekosistem pesisir setempat.

"Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan

Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta agar pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten segera dicabut.

Pasalnya, pagar itu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan.

“Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan.

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi pada pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dari pemasangan pagar bambu itu. 

"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan. Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat," ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Misteri Pagar Bambu Sepanjang 30,16 Km di Laut Tangerang

Misteri Pagar Bambu Sepanjang 30,16 Km di Laut Tangerang

()

SERANG, KOMPAS.com - Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasangnya.

Pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu, menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis melainkan berlapis-lapis.

Adanya pagar laut itu pun membuat aktifitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.