Pagar Laut Di Bekasi Disegel

KKP Segel Pagar Laut di Bekasi karena Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang

KKP Segel Pagar Laut di Bekasi karena Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Bekasi karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL nya," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Penyegelan pagar laut di Bekasi ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Penyegelan sebagai bentuk paksaan pemerintah, tidak ada batas waktunya. Kami akan lanjut pemeriksaan," kata dia.

Mengapa KKP Segel Pagar Laut di Bekasi, padahal Proyek Pemprov Jabar?

Mengapa KKP Segel Pagar Laut di Bekasi, padahal Proyek Pemprov Jabar?

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan oleh puluhan pegawai KKP dan turut dihadiri oleh nelayan setempat.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengklarifikasi bahwa pagar laut tersebut sah dan pemiliknya teridentifikasi.

Pemprov Jabar menjelaskan bahwa proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), yang keduanya memiliki legalitas.