Pagar Misterius di Laut Tangerang Tak Kantongi Amdal, UKL, dan UPL
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap, pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang tak disertai sejumlah dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Saat ini kami tidak menemukan atau belum menemukan dokumen lingkungan, baik berupa Amdal, UKL, maupun UPL yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Direktur Pengaduan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardiyanto Nugroho di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).