Pagar Laut Tangerang

Yakin Tak Ada Tindak Korupsi, Bareskrim Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Yakin Tak Ada Tindak Korupsi, Bareskrim Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasildiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).