Pagar Laut Tangerang Disegel

Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang

Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri belum melakukan penyelidikan terhadap pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dibongkar.

Kepala Korps Polairud Polri Irjen M Yassin Kosasih beralasan, izin untuk memasang pagar maupun menyegel pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita belum menyelidiki karena izin yang mengeluarkan dari KKP,” ujar Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.

Polairud Polri Sarankan Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar

Polairud Polri Sarankan Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri menyarankan agar pagar misterius di perairan Tangerang dibongkar agar tidak mengganggu aktitivas nelayan.

Kepala Korps Polairud Polri Irjen M Yassin Kosasih mengatakan, Polri juga bakal turun tangan apabila keberadaan tersebut menyebabkan konflik sosial.

“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” kata Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

“Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” ujar dia melanjutkan.

Pagar Misterius di Perairan Tangerang, Polri Akan Turun Tangan jika Ada Gejolak Sosial

Pagar Misterius di Perairan Tangerang, Polri Akan Turun Tangan jika Ada Gejolak Sosial

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri bakal turun tangan apabila pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten, menimbulkan gejolak dan konflik sosial.

"Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” kata Kakorpolairud Polri Irjen M Yassin Kosasih kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Yassin pun menyarankan pagar itu dibongkar bila mengganggu ketertiban umum dan aktivitas nelayan.

“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” ujar dia.