Pagar Misterius Di Tangerang

Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin

Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Sumono mengungkap, pagar ini dipasang sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

KKP Usut Pihak yang Pasang Pagar Misterius di Perairan Tangerang

KKP Usut Pihak yang Pasang Pagar Misterius di Perairan Tangerang

()

TANGERANG, KOMPAS.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusut pihak yang memasang pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sejauh ini, KKP telah menghentikan pemagaran tersebut karena diduga melanggaran aturan tata ruang laut dan merusak ekosistem pesisir setempat.

"Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan

KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan melakukan pengawasan setelah menyegel pagar misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Setelah menyegel, kami pastinya akan tetap mengawasi. Untuk tugas tersebut di-handle oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," ujar Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Suharyanto menyebutkan, penyegelan pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu dilakukan pada hari ini pukul 16.30 WIB karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.

Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan

Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta agar pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten segera dicabut.

Pasalnya, pagar itu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan.

“Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan.

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional

Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Ilegal, Catut Proyek Strategis Nasional

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi pada pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menduga adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dari pemasangan pagar bambu itu. 

"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan. Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat," ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Komisi IV Minta Dalang Pemasang Pagar Misterius di Tangerang Diungkap

Komisi IV Minta Dalang Pemasang Pagar Misterius di Tangerang Diungkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR mendesak pemerintah untuk mengungkap dalang pemasang pagar misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai, harus ada kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan wilayah setempat, dan Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengusut hal ini.

Ketegasan aparat penegak hukum pun dinantikan, agar tidak ada pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku.

Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP soal Pagar Misterius di Laut Tangerang

Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP soal Pagar Misterius di Laut Tangerang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR bakal memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan soal pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan utara Kabupaten Tangerang.

"Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait adanya pagar tersebut," kata anggota Komisi IV DPR Daniel Johan kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Akan tetapi, Daniel belum menjelaskan kapan persisnya Komisi IV DPR bakal bertemu denga KKP.

Ia pun mendorong pemerintah untuk tegas menertibkan pagar laut yang melanggar hukum.