KPK Dalami Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang harganya ditaksir sekitar Rp 1 miliar.
Kepemilikan jam tangan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar.
"Sedang didalami di internal KPK dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Abdul Qohar siap mengklarifikasi LHKPN-nya terkait kepemilikan jam mahal.