Pajak Barang Mewah

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dari yang semula 11% akan diberlakukan oleh pemerintah per Januari 2025.

Sejumlah barang dan jasa mewah akan dikenai PPN 12%, yang juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu barang dan jasa mewah yang kemungkinan akan dikenai pertambahan pajak 12% yakni rumah, rumah sakit (RS), hingga sekolah mewah atau sekolah internasional. 

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium.

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025, khususnya menyasar pada barang/jasa yang berkategori mewah.

Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan barang mewah yang akan diperluas untuk dikenakan tarif PPN 12%, maupun barang/jasa lainnya yang tetap menggunakan tarif PPN 11%.