Google, Kripto, hingga Pinjol Setor Pajak Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti merincikan, total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp942,88 miliar.
Lalu pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.