Pajak Hiburan

Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke hingga Diskotek Terancam Bangkrut

Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke hingga Diskotek Terancam Bangkrut

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap, usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar terancam berguguran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.

Ketua Umum Gipi Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40% akan memberatkan operasional bisnis tersebut.

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke dkk soal Pajak Hiburan 40-75%

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke dkk soal Pajak Hiburan 40-75%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sejumlah pengusaha dalam bidang jasa/hiburan mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal tersebut mengatur terkait pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian aturan yang mengategorikan mandi uap/spa masuk jenis jasa hiburan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (5/1/2025).

MK Nyatakan Spa Layanan Kesehatan, tapi Pajak Sama Seperti Diskotek

MK Nyatakan Spa Layanan Kesehatan, tapi Pajak Sama Seperti Diskotek

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar spa tak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke. MK menyatakan spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional.

Dilihat dari situs MK, Minggu (5/1/2025), putusan itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Permohonan itu diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dkk.

Kaleidoskop 2024: Deretan Kebijakan yang Bikin Industri Pariwisata Resah

Kaleidoskop 2024: Deretan Kebijakan yang Bikin Industri Pariwisata Resah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Sederet wacana maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sepanjang 2024 turut berdampak pada industri pariwisata. Sejumlah kebijakan yang diterbitkan bahkan memicu kekhawatiran di tengah pemulihan pascapandemi Covid-19.

Mengawali 2024, industri pariwisata harus dihadapkan dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%. Tarif tersebut diberlakukan atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Di sisi lain, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), muncul wacana pembentukan Dana Pariwisata Berkelanjutan atau yang dikenal juga dengan nama Indonesia Tourism Fund (ITF).