
Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.
Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.
Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).