LHKP Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Perluas PPh Tarif Progresif Ketimbang Naikkan PPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah memperluas cakupan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif progresif ketimbang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Tarif progresif untuk PPh ini dinilai akan meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi dan mengurangi beban pajak masyarakat miskin.
"Pemerintah dapat memperluas cakupan tarif progresif untuk mengurangi beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah, dan meningkatkan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi," tulis keterangan pers LHKP Muhammadiyah, Selasa (31/12/2024).