Pajak Ppn 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berakibat Daya Beli Turun Berujung Angka Pengangguran Naik

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berakibat Daya Beli Turun Berujung Angka Pengangguran Naik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 akan berdampak pada kenaikan biaya produksi.

"(PPN) naik 1 persen ya, dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan meningkatkan kenaikan biaya produksi," ungkap Esther dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Esther menjelaskan, apabila biaya produksi naik akibat kenaikan PPN 12 persen, ini mengakibatkan terjadinya multiplier effect.