Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berakibat Daya Beli Turun Berujung Angka Pengangguran Naik
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 akan berdampak pada kenaikan biaya produksi.
"(PPN) naik 1 persen ya, dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan meningkatkan kenaikan biaya produksi," ungkap Esther dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Esther menjelaskan, apabila biaya produksi naik akibat kenaikan PPN 12 persen, ini mengakibatkan terjadinya multiplier effect.