Pak Ogah Pukul Pemobil
2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 5 tahun penjara.
"Pasal 170 dan 335 KUHP, ancamannya 5 tahun. Kita tahan per tadi malam," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Rio menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dimediasi. Namun, korban akhirnya berubah pikiran.
"Korban berubah pikiran karena kandungan yang dialami korban ada sedikit masalah. Sehingga Polri menerbitkan LP A yang diinisiasi oleh anggota," jelasnya.
Istri Berpotensi Keguguran Bikin Pemobil Ogah Damai dengan Pak Ogah
Polisi Imbau 1 Buron Pak Ogah Pukul Pemobil di Puncak Bogor Serahkan Diri
Satu Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, masih dicari. Polisi mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
"Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang 1 orang terduga pelaku masih lari, saya mengimbau segera menyerahkan diri ke kantor polisi," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (26/12/2024).
Rio mengatakan masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Dia mengatakan anggotanya saat ini telah mengetahui kendaraan pelaku.
Dibekuk Polisi, Ini Tampang 2 Pak Ogah di Puncak Bogor yang Pukuli Pemobil
Polisi telah menetapkan dua ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.
Dalam foto yang diterima detikcom, Kamis (26/12/2024), keduanya terlihat berada di ruang penyidik. Mereka terlihat tengah dimintai keterangan penyidik.
Salah satu Pak Ogah terlihat mengenakan jaket dan celana jins serta kaus merah. Sementara satu orang lain mengenakan jaket berwarna hitam dan celana krem.
Sebelumnya, polisi menangkap dua ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya saat ini telah ditahan.
2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka!
Polisi telah menangkap dua dari tiga ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua Pak Ogah tersebut.
"Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.
2 Pak Ogah Pukul Pemobil di Puncak Bogor Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Polisi menangkap dua ‘Pak Ogah’ yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya saat ini telah ditahan.
"Sudah dua orang (diamankan), sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Teguh mengatakan kedua Pak Ogah yang sudah ditangkap adalah R dan J. Sementara satu orang Pak Ogah lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D," imbuhnya.