Sinyal Revisi Permendag 8/2024, Kemenperin Target Industri Pakaian Jadi Makin Melaju
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik sinyal perubahan atau revisi pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Beleid tersebut mengatur relaksasi barang impor untuk sejumlah komoditas, termasuk industri pakaian jadi dan tekstil.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita berharap industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi dengan adanya revisi Permendag No.8/2024.
Berdasarkan data Kemenperin, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara keseluruhan tumbuh 3,32% sampai dengan kuartal III/2024. Adapun, industri pakaian jadi tumbuh 4,6%, sedangkan industri tekstil hulu masih kontraksi tahun lalu.