Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Tetap Dihukum Mati!
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap vonis mati Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. PT DKI menguatkan vonis mati tersebut.
"Menerima permintaan banding dari Terdakwa/penasihat hukumnya dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Putusan banding nomor 240/PID/2024/PT DKI itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Sutarto dengan anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Hakim memerintahkan Panca tetap di dalam tahanan.